Ketua DPP LDII Drs. H. Hidayat Nahwi Rosul, M.Si
mengungkapkan, ekonomi syariah merupakan solusi terhadap permasalahan ekonomi
yang sering mengabaikan keadilan. Dijelaskan, penerapan ekonomi syariah tidak
hanya bisa diakses oleh pemilik modal besar saja, tetapi juga bisa
menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Oleh karena itu menurut kami khususnya
warga LDII yang berada dilevel UMKM ini menjadi solusi yang baik yang harus
terus disosialisasikan hingga kedaerah-daerah,” Ungkap Drs. H. Hidayat Nahwi
Rosul, M.Si.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sistem ekonomi syariah
sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi Islam
menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di
transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku.
Menurutnya makna dari sistem ekonomi syariah adalah
perekonomian yang dilakukan berdasarkan dengan prinsip hukum islam dan
mengharamkan adanya riba. Maka tak heran ekonomi syariah mulai banyak dilirik
oleh masyarakat Indonesia karena sistem perekonomian ini dianggap menguntungkan
dan adil bagi berbagai pihak dalam kegiatan ekonomi. Bila dalam sistem ekonomi
konvensional pemilik modal yang lebih dominan di untungkan, lainnya halnya
dalam sistem ekonomi syariah semua pihak akan sama-sama diuntungkan.
Komentar
Posting Komentar