Sumber Hukum

Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya[13]. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof).



Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka para da’i, ustadz ataupun para muballigh / mubalighoh telah dibekali kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut :

1. Ilmu balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana ayat-ayat Al-Quran yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan (pencegahan).

2. Ilmu asbabun nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Alquran tersebut diturunkan.

3. Ilmu kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.

4. Ilmu qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam model/irama lantunan bacaan ayat-ayat suci Al-Quran yang telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).

5. Ilmu tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran.

6. Ilmu wujuh wan-nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran yang mempunyai arti banyak.

7. Ilmu ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam percakapan sehari-hari.

8. Ilmu ma’rifatul muhkam wal mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.

9. Ilmu tanasubi ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.

10. Ilmu amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.

Kitab pedoman yang dikaji dan diamalkan dalam LDII adalah Kitabillah (Al Quran) dan Sunah Nabi (Al Hadist). Hadist yang dikaji adalah Kutubusittah yang terdiri dari:
1. Hadist Shohih Bukhori
2. Hadist Shohih Muslim
3. Hadist Sunan Abi Dawud
4.. Hadist Sunan Tirmidzi
5. Hadist Sunan Nasa’i dan

6. Hadist Sunan Ibnu Majah


.

Komentar