Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadhan Berakhir

















Ada satu kewajiban umat islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam bulan Ramadhan ini, yaitu membayar zakat fitrah. Berdasarkan tuntunan Allah dan Rasulullah SAW dalam Al-Quran dan Al-Hadist di bawah ini.
 

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ * القران سورة البقرة ٤٣

Artinya :
Tegakkanlah shalat dan bayarlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Al Quran surat Al Baqarah ayat 43




8حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، قَالَ: أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” 
* رواه البخاري كتب لإيمان

Artinya :
Rasulullah bersabda,”Agama Islam di bangun atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan menegakkan shalat, dan membayar zakat, dan haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan”.
Hadist Shohih Bukhari No. 8 Kitabul Iman


BEBERAPA KETENTUAN TENTANG ZAKAT FITRAH

  • Wajib dibayar oleh setiap Muslim, laki-laki dan perempuan segala usia, bahkan bayi yang baru lahir menjelang shalat Ied, kaya atau miskin.
  • Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari, beras, jagung, gandum dan lain sebagainya.
  • Volume zakat yang harus dibayar adalah 1 shok, setara dengan 2,7 kg (dua koma tujuh kilogram) beras/makanan pokok setempat.
  • Dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Ied sebagai penyempurna puasa.
  • Jamaah yang tidak mampu membayar zakat fitrah supaya dihutangi, dan diberi pembagian yang lebih dari hutangnya agar bisa membayar hutangnya dan bisa ada kelebihan untuk dimakan sendiri.
  • Jamaah membayarkan zakatnya pada amil yang dibentuk di daerah masing-masing.



1503حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ   
* رواه البخاري فى كتب الزكاة

Artinya :
… Ibni Umar r.a. meriwayatkan: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari sha’ir bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari orang Islam dan Nabi memerintahkan agar zakat tersebut diserahkan sebelum manusia keluar melaksanakan shalat Ied.
[Hadist Bukhori No. 1503 Kitabu Zakat]


عَنِ بْنِ عَبّاسْ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ علىه وسلم زَكَاتَ الْفِطْرَ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاةِ 
* رواه أبو داود كتاب الزكاة

Artinya :
… Dari Abas bercerita, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan jelek dan perkataan kotor dan makanan bagi orang miskin, barang siapa membayarnya sebelum shalat Ied maka itu zakat yang diterima, barang siapa membayarnya setelah shalat Ied maka itu merupakan shodakoh biasa.
[Hadist riwayat Abu Dawud Kitabu Zakat]


8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Zakat Fitrah adalah salah satu ibadah madhoh dalam Islam, yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah s.a.w, termasuk orang-orang yang berhak menerimanya (mustaqiq). Sesuai dengan Firman Allah dalam Surah At-Taubah ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
  1. Fakir adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk dimakan sekeluarga sehari-hari namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
  2. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk makan sehari-hari atau bahkan tidak memiliki penghasilan.
  3. Amil adalah orang-orang yang bertugas menghimpun zakat dan membagikannya. Di LDII amil zakat dibentuk setiap menjelang Idhul Fitri di setiap kelompok pengajian PAC LDII yang ada di setiap desa.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Namun karena kondisi ekonomi yang cukup biasanya seorang mualaf menolak menerima zakat.
  5. Budak adalah orang yang mengabdi pada seseoang dan biasanya tidak mendapat imbalan kecuali hanya kebutuhan pokok yaitu makan dan pakaian. Budak hanya ada di negara-negara yang pernah menerapkan sistem perbudakan. Perbudakan di dunia modern saat ini dianggap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Bentuk perbudakan era sekarang antara lain human trafficking (perdagangan manusia), bonded labor (kerja kontrak), forced labor (kerja paksa), or sex trafficking (perdagangan sex),
  6. Ghorim adalah orang yang keberatan / tidak mampu membayar hutangnya. Hutang yang dimaksud adalah hutang karena untuk memenuhi kebutuhan urgen seperti makan dan pengobatan, bukan hutang bisnis atau hutang barang konsumtif.
  7. Fii Sabilillah adalah lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas urusan agama dan digunakan untuk kelancaran peribadahan umat.
  8. Ibnu Sabil adalah Musafir yang kehabisan bekal atau orang yang bepergian dan atau sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai uang saku atau bekal.


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  
 * القران سورة التوبة ٦٠

Artinya :
 “Sesungguhnya zakat bagi orang fakir dan orang miskin dan ‘amil pengurus zakat dan orang mualaf hatinya dan budak dan ghorim (orang yang keberatan hutang) dan fii sabilillah (urusan agama) dan ibnu sabil (musafir) kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Menghukumi”.
Al-Quran Surat At-Taubah 60



Komentar