Sumber hukum LDII adalah
Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan Hadis, ulama LDII juga
menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek,
balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya[13]. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan
alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah
seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi
semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya
dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa
Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula
memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di
bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh
seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof).
Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka
para da’i, ustadz ataupun para muballigh / mubalighoh telah dibekali
kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut :
1. Ilmu balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami
dan menentukan mana ayat-ayat Al-Quran yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat
yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan
(pencegahan).
2. Ilmu asbabun nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab
turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan
kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Alquran tersebut diturunkan.
3. Ilmu kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan
Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.
4. Ilmu qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam model/irama lantunan bacaan ayat-ayat suci Al-Quran yang
telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).
5. Ilmu tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar
dalam membaca Alquran.
6. Ilmu wujuh wan-nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata
dalam Alquran yang mempunyai arti banyak.
7. Ilmu ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna
kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak
juga terdapat dalam percakapan sehari-hari.
8. Ilmu ma’rifatul muhkam wal mutasyabih, yaitu ilmu yang
menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.
9. Ilmu tanasubi ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas
persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang sebelum dan
sesudahnya.
10. Ilmu amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala
perumpamaan atau permisalan.
Kitab pedoman yang dikaji dan diamalkan dalam LDII adalah
Kitabillah (Al Quran) dan Sunah Nabi (Al Hadist). Hadist yang dikaji adalah
Kutubusittah yang terdiri dari:
1. Hadist Shohih Bukhori
2. Hadist Shohih Muslim
3. Hadist Sunan Abi
Dawud
4.. Hadist Sunan
Tirmidzi
5. Hadist Sunan Nasa’i dan
6. Hadist Sunan Ibnu Majah
.
Komentar
Posting Komentar