Pernyataan LDII


PERNYATAAN KLARIFIKASI LDII

Menindaklanjuti permohonan audensi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat No: SUM-105/DPP LDII/V/2005, tanggal 17 Mei 2005, dan dari hasil pertemuan tersebut, disampaikan klarifikasi dan jawaban DPP LDII berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang berkembang dalam pertemuan tersebut;

1.      Paradigma baru LDII yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan dan program-programnya termasuk membina, meluruskan orang-orang yang masih punya kefahaman Islam Jama’ah dan secara tegas tidak pernah meneruskan apalagi mengajarkan ajaran Islam Jama’ah. Dalam program-programnya LDII ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping peran utamanya untuk melakukan dakwah sebagai ajakan yang menyejukkan. 

2.      Dalam program-programnya LDII ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping peran utamanya untuk melakukan dakwah sebagai ajakan yang menyejukkan. Dalam dakwahnya LDII mengembangkan sikap jujur, amanah, kerja keras sampai berhasil dan pola hidup hemat, serta secara sosial juga mengembangkan sikap rukun, kompak dan kerjasama yang baik.

3.  Dalam melaksanakan program-programnya, LDII telah melakukan kerjasama dengan institusi atau lembaga lain seperti MUI, KAHMI dan ICMI dalam bentuk Dialog Romadhon sebagaimana yang sudah dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan tema Kerukunan intern dan antar umat beragama dalam perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadits, serta lain-lain kegiatan yang terkait. Disamping itu, beberapa pengurus LDII telah dipercaya masuk menjadi pengurus MUI di daerah seperti di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Indramayu, Kota Kediri dan di beberapa daerah lainnya. 

4.      LDII dalam dakwahnya mengembangkan nilai-nilai jujur, amanah, kerja keras sampai berhasil dan pola hidup hemat, serta secara sosial juga mengembangkan nilai-nilai rukun, kompak dan kerjasama yang baik.

5.      Perubahan nama organisasi dari Lemkari menjadi LDII sebagai hasil MUBES IV LEMKARI tahun 1990, adalah merupakan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, Jendral TNI (Purn) Rudini, karena terjadinya kesamaan nama dengan Lembaga Karate Do Indonesia (LEMKARI) yang dipimpin oleh beliau sendiri. Nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah merupakan masukkan dari Wakil Presiden pada saat itu, Bapak Letjen TNI (Purn) H. Sudharmono, SH (Alm). 

6.      LDII juga sudah mempelajari keputusan Jaksa Agung 1971 yang mengandung muatan larangan Islam Jama’ah dan ternyata LDII tidak termasuk dalam keputusan Jaksa Agung tersebut. LDII menjamin tidak adanya instruksi tentang ajaran Islam Jama’ah. 

7.      Terkait dengan adanya photo H. Nurhasan di beberapa rumah warga LDII itu hanyalah sebatas rasa ta’dzim sebagai pendiri pondok yang telah menyerahkan pengelolaan pondoknya kepada LDII. Itupun dilakukan hanya oleh sebagian alumni pondok. Ta’dzim seperti ini adalah wajar dalam budaya bangsa Indonesia.

8.      Di dalam LDII tidak ada keamiran. Adapun dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits tentang keamiran hanyalah sebatas diambil nilai-nilai ketauladanannya yang diterapkan dalam kepemimpinan organisasi, sehingga ada rasa ta’dzim dan thaat dalam melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS maupun keputusan-keputusan LDII lainnya. Adapun sumber ajaran LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits dan disiplin ilmu-ilmu agama lainnya, yang dipelajari oleh para ulama LDII yang sebagian dari mereka adalah alumni beberapa pondok pesantren yang ada di Indonesia, bahkan ada diantara mereka , khususnya belajar di bidang qiro’atush-shab’ah adalah sebagai murid-muridnya Prof. DR. Syech Hasen Ash-shobah dari Al-Azhar, Mesir. Ketua Umum DPP - LDII juga pernah mondok di pondok pesantren dan belajar beberapa ilmu alat. 

9.      CAI (Cinta Alam Indonesia) merupakan kegiatan perkemahan generasi muda dalam mengisi liburan sekolah, agar para generasi muda jangan sampai menggunakan waktu-waktu liburannya untuk hal-hal yang negatif, maka diisi dengan kegiatan camping. Pemateri berasal dari berbagai macam kepakaran yang terkait dengan penegakan nilai moral, kemandirian dan pelestarian lingkungan hidup.

Kendari, 8 Februari 2007
20 Muharam 1428 H

Komentar