LDII : Pemerintah Harus Lebih Pro Energi Terbarukan


Menjelang Rakernas LDII pada 11-12 Oktober 2018, salah satu isu sentral yang dibahas LDII dalam cluster Energi Terbarukan dan Konservasi Energi adalah mengingatkan pemerintah untuk menjalankan Paris Agreement Konferensi yang lahir dari Koferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau (Conference of Parties/COP) ke-21, pada 30 November-12 Desember 2015.


Komitmen itu diratifikasi pula oleh Indonesia pada 31 Oktober 2016, dengan melahirkan UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
perubahan Iklim). Ratifikasi ini mengharuskan Indonesia menggunakan energy terbarukan sebesar 7,7 persen pada 2018 dan meningkat menjadi 23,7 persen pada 2025.

Namun, DPP LDII menilai ratifikasi ini juga harus dibarengi dengan kebijakan energi yang proenergi terbarukan. Pemerintah juga harus melihat energi sebagai kebutuhan pokok berdampingan dengan sandang, pangan, dan papan.

“Energi tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan pokok. Bila pemerintah memandang energi sebagai kebutuhan pokok, maka kebijakan terhadap energi terbarukan selalu memikirkan jangka panjang, termasuk dalam pemberian subsidi,” ujar Ketua DPP LDII Prasetyo Soenaryo dalam keterngan persnya, Minggu (27/5/2018).


DPP LDII mengingatkan kepada siapapun capres yang memenangi Pilpres 2019 agar benar-benar memperhatikan Paris Agreement menngenai perubahan cuaca, yang mengharuskan Indonesia mampu menggunakan energi terbarukan sebesar 23,7 persen dari total bauran energi nasional.

Pasalnya, presiden yang terpilih pada 2019, masa jabatannya berakhir pada 2024. Bila presiden yang terpilih nanti gagal mewujudkan target dari Paris Agreement, sama halnya mempermalukan bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan internasional, belum lagi sanksi moral dan embargo bagi produk-produk ekspor Indonesia.

“Presiden yang terpilih pada 2024 tentu menanggung beban dari kegagalan pemimpin sebelumnya, ini juga tidak fair,” imbuh Prasetyo.
Untuk membantu pemerintah dalam pencapaian target penggunaan energi terbarukan, DPP LDII mendorong warganya untuk berinovasi memanfaatkan matahari, angin, dan air untuk sumber energi.

Salah satu contoh karya warga LDII dalam memanfaatkan energi terbarukan, berupa pembangkit listrik mikrohidro, yang mampu menghasilkan listrik sebesar 250 Kilowatt. Listrik tersebut dipergunakan untuk keperluan pengolahan teh di pabrik teh Jamus, Ngawi, Jawa Timur. Dari penggunaan listrik mikrohidro itu, pabrik teh Jamus mampu menghemat 52 persen biaya produksi.

Listrik tersebut juga digunakan untuk menerangi jalan pedesaan di sekitar pabrik teh tersebut. Selain itu, pada tahun depan Pondok Pesantren Wali Barokah yang merupakan pesantren utama LDII, akan menggunakan tenaga surya untuk menyuplai listrik di lingkungan pesantren.

Upaya ini akan diikuti pesantren-pesantren lainnya. DPP LDII berharap, langkah kecil ini menjadi lompatan raksasa bangsa Indonesia, untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan yang potensinya terdapat di seluruh Indonesia.

Penulis: Hendra Gunawan

Komentar