Menjelang
Rakernas LDII pada 11-12 Oktober 2018, salah satu isu sentral yang dibahas LDII
dalam cluster Energi Terbarukan dan
Konservasi Energi adalah mengingatkan pemerintah untuk menjalankan Paris
Agreement Konferensi yang lahir dari Koferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan
Iklim PBB atau (Conference of Parties/COP) ke-21, pada 30 November-12 Desember
2015.
Komitmen itu diratifikasi pula oleh Indonesia
pada 31 Oktober 2016, dengan melahirkan UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang
Pengesahan paris Agreement to the United Nations Framework Convention on
Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai
perubahan Iklim). Ratifikasi ini mengharuskan Indonesia menggunakan energy
terbarukan sebesar 7,7 persen pada 2018 dan meningkat menjadi 23,7 persen pada
2025.
Namun, DPP LDII menilai ratifikasi ini juga
harus dibarengi dengan kebijakan energi yang proenergi terbarukan. Pemerintah
juga harus melihat energi sebagai kebutuhan pokok berdampingan dengan sandang,
pangan, dan papan.
“Energi tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan
pokok. Bila pemerintah memandang energi sebagai kebutuhan pokok, maka kebijakan
terhadap energi terbarukan selalu memikirkan jangka panjang, termasuk dalam
pemberian subsidi,” ujar Ketua DPP LDII Prasetyo Soenaryo dalam keterngan persnya,
Minggu (27/5/2018).
DPP LDII mengingatkan kepada siapapun capres
yang memenangi Pilpres 2019 agar benar-benar memperhatikan Paris Agreement
menngenai perubahan cuaca, yang mengharuskan Indonesia mampu menggunakan energi
terbarukan sebesar 23,7 persen dari total bauran energi nasional.
Pasalnya, presiden yang terpilih pada 2019,
masa jabatannya berakhir pada 2024. Bila presiden yang terpilih nanti gagal
mewujudkan target dari Paris Agreement, sama halnya mempermalukan bangsa dan
negara Indonesia dalam pergaulan internasional, belum lagi sanksi moral dan
embargo bagi produk-produk ekspor Indonesia.
“Presiden yang terpilih pada 2024 tentu
menanggung beban dari kegagalan pemimpin sebelumnya, ini juga tidak fair,”
imbuh Prasetyo.
Untuk membantu pemerintah dalam pencapaian
target penggunaan energi terbarukan, DPP LDII mendorong warganya untuk
berinovasi memanfaatkan matahari, angin, dan air untuk sumber energi.
Salah satu contoh karya warga LDII dalam
memanfaatkan energi terbarukan, berupa pembangkit listrik mikrohidro, yang
mampu menghasilkan listrik sebesar 250 Kilowatt. Listrik tersebut dipergunakan
untuk keperluan pengolahan teh di pabrik teh Jamus, Ngawi, Jawa Timur. Dari
penggunaan listrik mikrohidro itu, pabrik teh Jamus mampu menghemat 52 persen biaya produksi.
Listrik tersebut juga digunakan untuk
menerangi jalan pedesaan di sekitar pabrik teh tersebut. Selain itu, pada tahun
depan Pondok Pesantren Wali Barokah yang merupakan pesantren utama LDII, akan
menggunakan tenaga surya untuk menyuplai listrik di lingkungan pesantren.
Upaya ini akan diikuti pesantren-pesantren
lainnya. DPP LDII berharap, langkah kecil ini menjadi lompatan raksasa bangsa
Indonesia, untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan yang potensinya
terdapat di seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar